Perusahaan PTPN 3 Kebun Bangun mengokupasi lahan di Pematangsiantar yang selama ini telah diduduki oleh warga selama 18 tahun. Di atas lahan tersebut masyarakat mendirikan bangunan, perladangan serta bangunan lainnya termasuk rumah ibadah. Warga menolak terjadinya tindakan okupasi tersebut. Banyak warga yang terancam kehilangan tempat tinggal dan perladangannya. Menyikapi hal ini, Pucuk Pimpinan HKI menyampaikan pesan pastoral kepada warga yang sedang terancam kehilangan tempat tinggal.
Baca juga: PP HKI Menyampaikan Boras si Pir ni Tondi
Intimidasi demi intimidasi dan kekerasan telah dialami oleh masyarakat petani yang tergabung dalam FUTASI (Forum Tani Sejahtera Indonesia) yang berada di Kampung Baru, Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorna, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dalam mempertahankan hak atas tanah yang telah diusahakan oleh masyarakat sejak tahun 2004.
Sejak lima hari lalu (19/10/2022) masyarakat melakukan penolakan okupasi yang dilakukan oleh pihak PTPN yang dikawal oleh pihak aparat TNI/ Polri. Penolakan ini bukan tanpa alasan, sebab HGU PTPN 3 sudah berakhir sejak 2004, sehingga klaim perusahaan tidak sah.
Munculnya HGU baru tahun 2006 di atas lahan sengketa yang telah direclaiming oleh masyarakat yang diterbitkan BPN juga mencurigakan. Karena telah terjadi pemekaran pada 1996. Jadi letak tanah masyarakat Gurilla bukan lagi di wilayah Simalungun, melainkan masuk ke wilayah administratif Kota Pemantangsiantar.
Lebih ironis lagi, tanah tersebut telah diusulkan para petani bersama KPA kepada pemerintah sebagai salah satu Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Alih-alih melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria seperti yang telah dijanjikan, pemerintah bersama aparatnya justru terus melakukan penggusuran dan perampasan tanah-tanah yang telah digarap dan diusulkan petani.
Rakyat juga adalah pemilik sah negeri ini, warga juga memilik hak untuk masa depan kehidupannya dan tugas negara adalah memberikan jaminan atas masa depan setiap rakyatnya.
Kunjungi juga kanal YouTube HKI untuk mengetahui informasi seputar pelayanan HKI.
Merespons beragam tindakan yang tidak bermartabat dan tidak manusiawi yang dialami oleh masyarakat, Pucuk Pimpinan Huria Kristen Indonesia Ephorus Pdt. Firman Sibarani, M.Th dan Sekretaris Jenderal Pdt. Hotman Hutasoit, M.Th beserta beberapa pendeta turun ke lokasi sengketa lahan eks HGU PTPN 3 dengan masyarakat petani yang telah menggarap dan melakukan reclaiming atas tanah eks HGU selama 18 tahun lebih tersebut. Pimpinan Pusat Sinode gereja HKI memberikan dukungan atas perjuangan rakyat dan menghimbau agar masyarakat diperlakukan secara bermartabat dan manusiawi dalam proses penyelesaian sengketa ini. Beliau juga meminta agar dilakukan dialog formal sebagai jalan yang harus ditempuh dalam penyelesaian sengketa.
Salam dari Desa Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Rakyat di sini sudah kekurangan makanan dan kalau digusur tidak ada tempat tinggal. Kami di sini, Pucuk Pimpinan Gereja Huria Kristen Indonesia bersama rakyat, meminta kepada yang terhormat Walikota Pematangsiantar, Ketua DPRD Pematangsiantar, pihak PTPN 3 dan pihak terkait lainnya menghentikan okupasi, menghentikan perusakan tanaman dan rumah di atas lahan eks HGU PTPN 3 seperti yang ada di sini. Kami meminta, mari duduk bersama, membicarakan, mencari penyelesaian dengan benar dan baik, bermartabat dan manusiawi. Baiklah pemerintah memerhatikan masa depan rakyatnya dengan memberi lahan kepada mereka sebagai Rakyat Indonesia. Semua taat hukum, masyarakat taat hukum, PTPN 3 taat hukum dan pemerintah juga taat hukum. Maka bersama rakyat yang sangat menderita dan susah hidupnya, kami meminta mari adakan dialog, dialog dan merdeka.
Kutipan Pesan Pastoral Pucuk Pimpinan HKI
Disarikan dari berbagai sumber seperti, kompas.com, tulisan Pdt. Penrad Siagian di lini masa Facebook serta Pesan Pastoral dari Pucuk Pimpinan HKI.
Pewarta: Vic. Pdt. Timothy P. Saragi