Dep. Diakonia
Administrator • Mei 17 2020

Pdt. Mery Pinta Uli Hutapea, M.Th
Kepala Departemen Diakonia HKI
Periode 2023 – 2026
Departemen Diakonia (Pelayanan Sosial).
1) Pengertian : Departemen Diakonia adalah aparatur Pucuk Pimpinan yang membidangi usaha Pelayanan Diakonia.
2) Tugas-tugas Departemen Diakonia:
- Menyusun dan mengusulkan konsep kebijakan, peraturan, pedoman dan pelaksanaan pelayanan Diakonia, untuk disahkan Pucuk Pimpinan.
- Menyusun dan mengusulkan kepada Pucuk PimpinanProgram Kerja Departemen Diakonia untuk mendapat pengesahan, dan selanjutnya untuk dilaksanakan.
3) Pimpinan Departemen Diakonia disebut Kepala Departemen Diakonia.
4) Ruang Lingkup Kerja Departemen Diakonia sebagai berikut:
- Pelayanan Sosial
- Pelayanan Pendidikan
- Pelayanan Kesehatan
- Lingkungan Hidup.
- Lembaga Pengembangan Masyarakat.
- Dana Pensiun.
Staf Dep. Diakonia
Pdt. Rona Sri Rezeki Purba, S.Th
Sekretaris Eksekutif Zarfat