huriakristenindonesia.com | Pematangsiantar, 20 Oktober 2026 – Pucuk Pimpinan HKI dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Huria Kristen Indonesia (LPBH-HKI) menyelenggarakan Sosialisasi Pengurusan Surat Tanah Gereja HKI bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun (ATR/BPN). Kegiatan ini bertujuan membekali pelayan, pengurus, dan jemaat HKI dengan pemahaman yang benar tentang pendaftaran dan penyertipikatan tanah gereja, agar aset-aset HKI memiliki kepastian hukum dan terhindar dari sengketa.
Doa pembuka dan kata pembukaan Ephorus
Acara dimulai dengan doa yang dibawakan oleh Praeses HKI Daerah I Sumatera Timur I, Pdt. Bahara Sihombing, M.Si. Setelah itu, Ephorus HKI, Pdt. Dr. Tony L. Hutagalung, MSc, membuka kegiatan secara resmi. Beliau didampingi Kepala Departemen HKI, Pdt. Marudut Lumbangaol, S.Th.
Dalam kata pembukaannya, Ephorus menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir serta kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun beserta jajarannya yang bersedia menyediakan waktu dan membagikan pengetahuan kepada HKI. Beliau menegaskan bahwa tanah gereja adalah bagian penting dari pelayanan, karena di atasnya berdiri rumah ibadah dan sarana pelayanan jemaat. Karena itu, tanah tersebut perlu dijaga dan dikelola dengan tertib, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ephorus mengajak seluruh jemaat dan pengurus agar tidak menunda pengurusan sertipikat tanah gereja. Surat tanah yang sah, menurut beliau, melindungi gereja dari persoalan hukum di kemudian hari dan memberi ketenangan bagi jemaat dalam beribadah dan melayani. Beliau juga berharap sosialisasi ini membuat peserta memahami syarat dan alur pengurusan, lalu dapat meneruskannya kepada jemaat di masing-masing wilayah pelayanan. Setelah itu, Ephorus membuka kegiatan secara resmi.
Susunan acara dan narasumber
Jalannya acara dipandu oleh Pengurus LPBH-HKI, Kompol Martua Manik, S.H., M.H., yang didampingi Sekretaris LPBH-HKI, Lampatar Silalahi, S.H.
Materi disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, S.SiT., S.H. Beliau didampingi:
- Rachfiandi, S.SiT, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran
- Amran Girsang, S.SiT., M.Si, Kasi Sengketa dan Perkara
- Giffron Samosir, S.Tr, Korsub Survei dan Pemetaan
- Ahmad Nurdiansyah, S.T., Staf BPN Simalungun
Landasan hukum pendaftaran tanah gereja
Pemaparan dibuka dengan landasan hukum pendaftaran tanah badan keagamaan. Landasan itu meliputi:
- UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- PP Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-Badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah
- PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
- Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 dan Nomor 18 Tahun 2021
- Permen ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2025 jo. Nomor 9 Tahun 2025 tentang pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah
Peserta juga diperkenalkan dengan istilah-istilah dasar pertanahan. Data yuridis adalah keterangan tentang status hukum bidang tanah, pemegang hak, dan beban yang membebaninya. Data fisik adalah keterangan tentang letak, batas, dan luas bidang tanah, termasuk bangunan di atasnya. Pendaftaran tanah dibedakan menjadi sistematis, yaitu dilakukan serentak untuk semua bidang tanah yang belum terdaftar dalam satu desa atau kelurahan, dan sporadik, yaitu dilakukan untuk satu atau beberapa bidang tanah saja.
Disampaikan bahwa subyek pendaftaran tanah mencakup warga negara Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, dan badan hukum yang ditetapkan pemerintah, termasuk badan keagamaan dan badan sosial yang ditunjuk pemerintah. Jenis hak yang dapat diberikan meliputi Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
Badan hukum keagamaan dan sosial dapat diberikan Hak Milik sepanjang tanah itu berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsinya, seperti tempat ibadah, gedung dakwah, atau panti asuhan dan panti jompo. Syaratnya, badan tersebut sudah ditunjuk dengan SK Menteri sebagai badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik.
Pendaftaran tanah berpegang pada asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka. Tujuannya memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak, menyediakan informasi bagi pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah, dan mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Peserta diingatkan bahwa status tanah harus clean and clear. Fisik bidang tanah harus benar-benar dikuasai, data yuridis berupa surat-surat tanah harus ada, dan tanah tidak boleh sedang dalam sengketa atau perkara dengan pihak lain.
Persyaratan permohonan
Permohonan pendaftaran tanah gereja harus dilengkapi:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya, foto geotagging patok bidang tanah, persetujuan tanda batas, dan dokumen permohonan hak lainnya
- Surat kuasa, apabila pengurusan dikuasakan
- Fotokopi KTP pemohon dan kuasa, yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Bukti perolehan tanah atau alas hak
- Fotokopi akta pendirian dan perubahan terakhir beserta pengesahan dari instansi berwenang
- Surat keputusan penunjukan sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai Hak Milik
- Permohonan izin memperoleh Hak Milik kepada Kepala Kantor Pertanahan
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
Alur penyertipikatan
Proses dimulai setelah berkas diterima lengkap dan pemohon membayar biaya PNBP, lalu dilakukan pengukuran yang menghasilkan Peta Bidang Tanah. Berikutnya permohonan SK: Panitia Pemeriksaan Tanah A memeriksa tanah, lalu Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan keputusan pemberian Hak Milik atau keputusan penolakan berdasarkan dokumen dan pertimbangan Panitia A. Tahap terakhir adalah pendaftaran SK, ketika Kepala Kantor Pertanahan menerbitkan sertipikat atas nama badan keagamaan.
Komitmen ATR/BPN dan soal biaya
Dalam paparan juga disinggung komitmen Kementerian ATR/BPN dalam sertipikasi aset badan keagamaan, di antaranya melalui nota kesepahaman dengan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Biaya pengukuran dan permohonan SK bergantung pada luas tanah, sedangkan biaya pendaftaran SK sebesar Rp50.000. Tarif mengacu pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang PNBP di lingkungan Kementerian ATR/BPN, dan rinciannya dapat dilihat di aplikasi Sentuh Tanahku. Biaya itu belum termasuk akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah dikecualikan dari objek BPHTB.
Kewajiban pemegang sertipikat
Peserta juga diingatkan bahwa pemegang sertipikat wajib memelihara tanda batas bidang tanahnya, menggunakan tanah sesuai peruntukan dan tujuan pemberian hak serta Rencana Tata Ruang Wilayah, tidak menelantarkan tanah, dan memelihara tanah serta kelestarian lingkungan.
Diskusi dan penutup
Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi. Peserta menyampaikan pertanyaan dan persoalan pertanahan di jemaat masing-masing, kemudian ditanggapi para narasumber dari ATR/BPN.
Acara ditutup oleh Ephorus HKI dan dilanjutkan dengan doa, lalu seluruh peserta dan narasumber berfoto bersama. Foto/ Pewarta: Biro Infokom
Peserta yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun di Jl. Asahan No. 39, Pematangsiantar, telepon 0813-7872-0359, atau email bpnsimalungun@gmail.com.
No comments yet.