Siantar (16/5/20). Pandemi COVID-19 telah mengancam aspek kehidupan masyarakat, seperti: sosial, ekonomi, kesehatan, dan psikologis. Produktivitas menurun, distribusi dan sirkulasi kebutuhan terkendala, mata pencaharian terganggu. Kecemasan bahkan kepanikan sosial memperlebar ruang kerentanan sosial yang mengancam ketahanan masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai tindakan meminimalisir bahkan memutus penyebaran COVID-19, melindungi kesehatan dan ketahanan pangan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas ekonomi negara. Misalnya: Pembentukan Gugus Satuan Tugas Percepatana Penanganan COVID-19, pembatasan sosial berskala besar, keringanan biaya listrik dan kredit, mendistibusikan bantuan sosial kepada warga yang kurang mampu.