Depok, Jawa Barat – Huria Kristen Indonesia (HKI) Jemaat Juanda Depok kini berada di ambang penggusuran. Gereja yang telah lama menjadi tempat ibadah bagi jemaatnya ini terancam kehilangan lahannya karena masuk dalam kawasan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Dengan luas lokasi gereja 2.300 m², gereja ini berdiri di atas lahan yang dahulu dimiliki RRI sebelum dihibahkan kepada Kementerian Agama dan dialokasikan untuk UIII.
Gelombang penggusuran di area tersebut telah berlangsung, menelan pemukiman warga dan bahkan dua masjid. Kini, HKI Juanda adalah satu-satunya bangunan yang masih berdiri di kawasan itu. Jemaat gereja pun tak tinggal diam—mereka telah menyuarakan kekhawatiran mereka kepada Sekretariat Daerah Kota Depok, Supian Suri. Dukungan pun mengalir dari berbagai pihak, termasuk PGI, Jaringan GUSDURian, SEJUK, Yayasan Satu Keadilan (YSK), dan Solidaritas Korban Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (Sobat KKB).
Situasi semakin memanas menjelang 14 Februari, tanggal yang direncanakan untuk penggusuran. Sebelumnya, pada 12 Februari, alat berat bersama aparat sudah mulai memasuki area untuk mempersiapkan eksekusi. Ephorus HKI, Pdt. Firman Sibarani, M.Th., berusaha melakukan negosiasi melalui surat yang berdasarkan kesepakatan sebelumnya. Dengan harapan agar gereja tetap bisa berdiri di lokasi tersebut. Namun, pemerintah menawarkan opsi relokasi ke tempat lain—sebuah solusi yang masih diperdebatkan.
HKI Juanda, bersama Pimpinan Pusat HKI, telah mengajukan permohonan kepada Dirjen DPAK untuk dicarikan lokasi baru, dengan surat yang juga ditembuskan ke Kementerian Agama, DPR-RI, Hasyim Djojohadikusumo, Pemkot Depok, hingga Presiden RI, Prabowo Subianto.
Apakah penggusuran ini sekadar relokasi, atau justru menjadi ujian bagi komitmen Indonesia terhadap pluralisme dan kebebasan beragama?
No comments yet.