Persekusi Gereja Jadi Fokus Audiensi HKI di Jakarta
Persekusi gereja masih menjadi tantangan serius bagi kebebasan beribadah di Indonesia. Isu ini menjadi pokok utama dalam pertemuan antara Ephorus Huria Kristen Indonesia (HKI), Pdt. Firman Sibarani, dengan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Dr. Otto Hasibuan, yang digelar pada Rabu, 10 September 2025, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Selatan.
Selain membahas tekanan terhadap gereja, pertemuan ini juga menyinggung sulitnya proses perizinan rumah ibadah, terutama di beberapa wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera.
Tiga Masalah Utama: Persekusi, Izin, dan Dana Pensiun
Selama audiensi berlangsung, Ephorus HKI menyampaikan tiga isu pokok:
Persekusi gereja yang terjadi di Purwakarta, Bandung Selatan, dan beberapa daerah di Sumatera. Jemaat tidak dapat beribadah secara normal karena gereja mereka belum dapat difungsikan kembali.
Kesulitan memperoleh izin rumah ibadah, terutama di Jawa Barat dan Banten, yang menyebabkan pelayanan gereja terkendala.
Penguatan Dana Pensiun HKI dengan membentuk kepengurusan baru untuk menjamin kesejahteraan pelayan gereja.
Respons Wamenko terhadap Kasus Persekusi Gereja
Menanggapi hal tersebut, Dr. Otto Hasibuan menyampaikan komitmen pemerintah untuk memberikan pendampingan. Ia segera menugaskan stafnya untuk bekerja sama dengan HKI dalam menyelesaikan permasalahan persekusi gereja serta hambatan administratif yang menghalangi ibadah jemaat.
Selain itu, Otto menyatakan kesiapannya untuk menjembatani HKI dengan Kementerian Agama serta pemerintah daerah. Tujuannya adalah memastikan setiap gereja mendapatkan hak yang sama dalam mengakses fasilitas ibadah.
Dengan demikian, gereja-gereja yang sebelumnya mengalami tekanan bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Komitmen atas Kesejahteraan Pelayan Gereja
Di sisi lain, Dr. Otto memberikan dukungan atas penguatan Dana Pensiun HKI. Ia menekankan pentingnya sistem kesejahteraan bagi para pelayan gereja—seperti pendeta, guru jemaat, diakones, dan staf gerejawi lainnya—yang bekerja penuh waktu.
Oleh karena itu, ia mendorong pengurus baru untuk menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan transparan. Kesejahteraan para pelayan, katanya, akan berdampak langsung terhadap semangat pelayanan yang lebih maksimal.
Langkah Lanjutan: Tindak Persekusi Gereja dan Reformasi Izin
Setelah berdiskusi, kedua belah pihak menyepakati sejumlah langkah strategis. Perwakilan HKI dan staf Kemenko akan membentuk tim kerja guna menangani kasus persekusi gereja serta mempercepat reformasi perizinan rumah ibadah.
Akhirnya, Ephorus HKI memimpin doa penutup. Doa tersebut menjadi simbol pengharapan bahwa negara akan terus mendukung hak beribadah setiap warga tanpa diskriminasi.
Daftar Peserta Pertemuan Resmi
Dari HKI:
Pdt. Firman Sibarani (Ephorus HKI)
Pdt. Meri Hutapea (Kadep Diakonia)
Pdt. Happy Pakpahan (Praeses Distrik XII)
Pdt. Suan Dame Siahaan (Sekretaris Distrik XII)
Pdt. Simpan Sihombing (Resort Banten)
Pdt. Samuel Hutabarat (Resort Bogor)
St. Richard Hutapea (Direktur Dana Pensiun HKI)
St. Donni Tobing (Pengurus Dana Pensiun)
Dari Kemenko:
Dr. Otto Hasibuan
Dr. Toma Temmanenga (Asisten Deputi Kelompok Rentan)
Yohanes Tobing, SH, MH (Staf Ahli Menko)
Beberapa staf pendukung lainnya
Harapan untuk Indonesia Tanpa Persekusi Gereja
HKI berharap dukungan nyata dari pemerintah akan membuka jalan menuju keadilan dan kebebasan beragama yang lebih besar. Persekusi gereja serta hambatan dalam mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak terjadi di negara Pancasila yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Mari kita terus mendoakan, agar langkah ini menjadi awal dari pemulihan yang menyeluruh bagi umat dan gereja di seluruh Indonesia. Amin.
No comments yet.