SURAT SERUAN DAN AJAKAN PUCUK PIMPINAN HURIA KRISTEN INDONESIA (HKI) KEPADA SELURUH WARGA HURIA KRISTEN INDONESIA (HKI) MENSUKSESKAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024.
(Pematang Siantar 29/1/2024)
Gereja HKI sebagai lembaga Gerejawi di Indonesia adalah juga mitra Pemerintah sebagai mana yang diamanatkan di dalam Firman Tuhan yang menyatakan bahwa Pemerintah adalah berasal dsari Allah (Roma 13:1-2); sebagai mitra dari Pemerintah, maka sudah sepantasnyalah Gereja HKI juga ikut dalam mendukung program Pemerintah yang pro rakyat serta mendatangkan kesejahteraan bagi seluruh masrakat Indonesia.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 14 Februari 2024, bangsa Indonesia akan melaksanakan Pesta Demokrasi dalam bentuk Pemilihan Umum, yang meliputi: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah di tingkat Provinsi, dan DPR Daerah di tingkat Kabupaten/ Kota: Dewan Perwakilan Daerah (DPD), periode 2024-2029. Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00-13.00.
Berkaitan dengan hal di atas, maka pada tanggal 26 Januari yang lalu Pucuk Pimpinan HKI telah mengeluarkan seruan kepada seluruh Pelayan dan Warga Huria Kristen Indonesia (HKI) dimanapun berada agar turut mensukseskan Pemilihan Umum 2024 yang akan datang. Surat tersebut ditandatangani dan dicap stempel oleh Pucuk Pimpinan (Bapak Pdt. Firman Sibarani, MTh – Ephorus dan Bapak Pdt. Hotman Hutasoit, M.Th – Sekretaris Jenderal). Berikut adalah isi dari Seruan tersebut:
1. Agar seluruh Gereja mengumumkan melalui “TINGTING/WARTA ” Gereja bahwa Pemilihan Umum akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 dan mendoakan dalam Doa Syafaat pada ibadah Minggu, 4 Februari 2024 dan Minggu, 11 Februari 2024, perihal: keamanan, kenyamanan dan kelancaran Pelaksanaan Pemungutan Suara tersebut.
2. Agar seluruh Gereja HKI membunyikan Lonceng Gereja selama 5 menit, pada tanggal 13 Februari 2024, pukul 18.00 — 18.05 dan pada tanggal 14 Februari 2024, pkl. 06.00 -06.05 dan pkl. 08.00 — 08.05)
3. Agar seluruh warga HKI (khususnya yang berusia 17 tahun ke atas), datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), memberikan suara sebagaimana diaturkan oleh Parutia Penyelenggara Pemungutan Suara (PPPS).
4. Agar menyaksikan Perhitungan Suara yang dilakukan oleh PPPS di TPS masing-masing pada pukul 13.00 sampai selesai.
5. Agar tetap menjaga persaudaraan dengan mereka yang berbeda pilihan, jika menang tidak terlalu euforia dan yang kalah jangan marah atau melakukan tindakan yang menggangu proses dan tahapan pemungutan suara, tetapi menghormati dan legowo menerima hasil Pemungutan Suara dengan prinsip bahwa yang menang adalah Indonesia. Demikian seruan dan ajakan yang disampaikan oleh Pucuk Pimpinan Huria Kristen (HKI).
No comments yet.